PKB Polisikan Lily Wahid
Senin, 12 September 2011 – 02:52 WIB
Sebelumnya, Ketua PPATK Yunus Husein menyatakan, PPATK tidak menemukan adanya transaksi mencurigakan ke rekening istri Muhaimin. Dia memastikan hal itu setelah mengecek alur empat transaksi yang ada. Selain Rustini, dua orang lainnya mungkin juga aman. "Pernyataan Lily (Lily Wahid, Red) tidak benar," ujarnya.
Dengan laporan polisi bernomor LP/574/IX/2011 Bareskrim tertanggal 11 September 2011, Anwar Rahman kemarin resmi melaporkan Lily Wahid atas tuduhan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP Pasal 27 ayat 3 berikut pelanggaran UU ITE tentang fitnah dan pencemaran nama baik.
Anwar tidak menampik kecenderungan sikap melawan yang ditunjukkan Lily Wahid terhadap ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar juga terkait upaya recall yang tengah dilakukan terhadapnya. Menurutnya, konflik internal partai biasa terjadi, namun tidak elok jika perlawanan dilakukan dengan memfitnah dan mencemerkan nama baik.