PKB Sebut Perppu UU Pilkada Tak Mendesak
jpnn.com - JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang akan dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak mendesak.
"Perppu dikeluarkan karena ada kevakuman hukum. Sekarang Undang-undang Pilkada ada jadi gak ada kevakuman. SBY harus tandatangani undang-undang itu 30 hari setelah disahkan walaupun diteken atau tidak gak ngaruh, tetap berlaku," kata Ketua Fraksi PKB DPR, Malik Haramain saat dihubungi, Selasa (30/9).
Malik sendiri mengaku bingung dengan sikap SBY yang berencana menggugat ke Mahkamah Konstitusi. Namun, hanya dalma hitungan hari rencana itu dibatalkan sendiri oleh SBY.
"Makanya, kita juga bingung. Satu-satunya cara menggagalkan Undang-undang Pilkada itu adalah MK. Kalau MK membatalkan baru ada kevakuman hukum, dan bisa keluarkan Perppu. Kalau sekarang dikeluarkan belum ada putusan MK," jelasnya.
Lantas apa solusinya? Menanggapi pertanyaan ini, Ketua DPP PKB itu berharap Partai Demokrat yang dipimpin SBY bisa ikut mendukung judicial review UU Pilkada ke MK.
"Menurut saya SBY dan Demokrat ikut mendukung teman-teman untuk menggugat ke MK. Satu-satunya cara itu yang bisa dilakukan. Kalau SBY mengeluarkan Perppu bisa bertentangan dengan hukum, sepanjang MK belum memutuskan," tandasnya. (fat/jpnn)