PKPI Adukan KPU ke DKPP, MK dan ORI
Selasa, 12 Februari 2013 – 17:26 WIB
JAKARTA--Surat penolakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan perintah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyertakan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta Pemilu 2014, dinilai hanya surat biasa. Sehingga tidak dapat membatalkan keputusan Bawaslu. "Surat KPU Nomor 94/KPU/II/2013, tanggal 11 Februari 2013 yang ditujukan kepada Bawaslu merupakan naskah dinas yang bentuknya kategori surat biasa, atau sejenis surat keterangan," ujar Ketua Umum PKPI, Sutiyoso, di Jakarta, Selasa (12/2).
Menurutnya, surat tersebut bukan bagian dari naskah dinas berbentuk peraturan perundang-undangan, seperti Peraturan KPU. Oleh karena itu, sesuai Peraturan KPU 04/2009, surat tersebut tidak bersifat mengikat bagi penyelenggara Pemilu dan pihak lain seperti Bawaslu dan pihak lain seperti Bawaslu dan PKPI.
"Jadi selain tidak mempunyai kekuatan hukum, kedudukannnya juga nyata-nyata lebih rendah dari keputusan Bawaslu yang dibentuk berdasarkan UU. Jadi harus diabaikan dan tidak sekali-kali dapat membatalkan keputusan Bawaslu," ujarnya.
JAKARTA--Surat penolakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan perintah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyertakan Partai Keadilan dan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Pilkada
Yoyok Sukawi Menyambut Kiai Said Aqil di Bandara, Minta Dukungan buat Pilwalkot Semarang
Rabu, 20 November 2024 – 20:11 WIB - Pilkada
TNI Sampai Mengerahkan Pesawat, Helikopter Hingga Kapal Perang
Rabu, 20 November 2024 – 20:07 WIB - Pilkada
Pemungutan Suara di Daerah Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Sesuai Jadwal
Rabu, 20 November 2024 – 19:59 WIB - Pilkada
Petugas di Lapangan Harus Tahu Aturan Pelaksanaan Pemungutan Suara
Rabu, 20 November 2024 – 19:55 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Diduga Dibunuh, IRT di Pekanbaru Ditemukan Tewas, Pelaku Diduga Kuat Orang Dekat
Rabu, 20 November 2024 – 17:49 WIB - Hukum
KPK Pastikan Anwar Sadad Takkan Lolos dari Proses Hukum
Rabu, 20 November 2024 – 15:40 WIB - Pilkada
Survei LSI Denny JA: Duet SEHATI di Makassar Berpotensi Tumbangkan MULIA
Rabu, 20 November 2024 – 16:22 WIB - Olahraga
Adam Alis Mengaku Betah di Persib, Berharap Dipermanenkan
Rabu, 20 November 2024 – 15:00 WIB - Pasar
Harga Minyak Goreng Meroket, Kemendag Akui Ada Kenaikan
Rabu, 20 November 2024 – 15:29 WIB