PKPI Anggap PT Selayaknya 3 Persen
Kamis, 23 Juni 2011 – 21:06 WIB
JAKARTA - Pembicaraan mengenai ambang batas perolehan suara Pemilu atau parliamentary threshold (PT), masih terus menggelinding dan tarik ulur. Terutama belakangan ini, untuk segera ditentukan dan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum. Sehubungan dengan itu, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Indonesia, memiliki pandangan tersendiri soal berapa layaknya nilai PT yang tepat untuk dimasukkan dalam UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu tersebut. "PKPI maunya tiga persen. Itu masih layak," ungkap Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKP Indonesia, Sutiyoso, di Jakarta, Kamis (23/6).
Ia menjelaskan, bahwa logikanya ketika PT sebesar 2,5 persen saja, dari 38 partai yang ada di Indonesia - termasuk enam partai lokal di Aceh - hanya sembilan yang lolos. "Itu berarti, kalau digabung yang tidak lolos itu, ada 19 juta suara masyarakat Indonesia yang tidak terwakilkan di parlemen," katanya.
Maka dari itu, menurut Sutiyoso, pihaknya sebenarnya setuju saja bila PT itu dinaikkan. Tapi, tegasnya lagi, jangan mendadak apalagi berlebihan. "Saya setuju dinaikkan, tapi harus gradual. Maksudnya, jangan tiba-tiba dikerjakan dalam waktu singkat seperti ini," ungkap pria yang akrab disapa Bang Yos ini. (boy/jpnn)