PKPI Desak Bawaslu Adukan KPU ke DKPP
Selasa, 12 Februari 2013 – 15:55 WIB
"Dengan keputusan KPU ini, kita juga merasa dipermalukan dan sangat dirugikan. Sebab setelah keputusan Bawaslu, kita telah melakukan konsolidasi karena putusan itu kita anggap final dan mengikat sebagaimana UU Pemilu Nomor 8 tahun 2012. Jadi PKPI yang jadi korbannya. Tidak saja dipermalukan tapi juga mengalami kerugian materil maupun moril," katanya yang memastikan, dalam dua hari ke depan PKPI kemungkinan juga akan membawa kasus penolakan KPU ke DKPP, Komisi Ombudsman RI dan ke Mahkamah Konstitusi.
Sebagaimana diketahui, Senin (11/2) kemarin, KPU memutuskan tidak melaksanakan putusan Bawaslu Nomor 012/SP-2/Set.Bawaslu/I/2013, untuk mengikutsertakan PKPI sebagai peserta Pemilu tahun 2014 mendatang.(gir/jpnn)