PKPI Kesulitan Penuhi Syarat Kuota Perempuan
Rabu, 03 April 2013 – 18:12 WIB
JAKARTA - Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) mengaku kesulitan memenuhi syarat kuota 30 persen perempuan dalam daftar calon legislatif (caleg) yang akan diserahkan ke KPU. Partai pimpinan Sutiyoso itu merasa kesulitan mencari perempuan yang mau menjadi caleg.
Menurut Yusuf, kesulitan utama mencari caleg perempuan di daerah karena faktor sosial budaya. Di beberapa daerah, lanjutnya, kebanyakan perempuan masih terikat dengan tugas domestik sebagai ibu rumah tangga.
Akibatnya, kesadaran politik perempuan di daerah menjadi rendah. Fenomena ini ditemukan Yusuf di Provinsi Nusa Tenggara Timur. "Di NTT tingkat keinginan politik kecil kecuali mereka yang pernah menempuh pendidikan di luar NTT, terutama mereka yang pernah mengenyam pendidikan di Pulau Jawa," ucapnya.
JAKARTA - Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) mengaku kesulitan memenuhi syarat kuota 30 persen perempuan dalam daftar calon legislatif (caleg)
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Parpol
Hasto Jadi Peserta Rombongan Pembawa Obor Api Abadi Mrapen Menuju Lokasi Rakernas PDIP
Rabu, 22 Mei 2024 – 19:57 WIB - Politik
Temui Pak JK, Ketua MPR Bambang Soesatyo Singgung Gagasan Prabowo
Rabu, 22 Mei 2024 – 19:01 WIB - Parpol
Bobby Merapat ke Gerindra, Hasto PDIP: Setiap Warga Berhak Berserikat dan Berkumpul
Rabu, 22 Mei 2024 – 18:46 WIB - Pilkada
Khofifah-Emil Dapat Restu dari Partai Perindo
Rabu, 22 Mei 2024 – 18:45 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Wahai Honorer, Inilah Kabar Terbaru PP Manajemen ASN
Rabu, 22 Mei 2024 – 15:38 WIB - Bulutangkis
Drama Ganda Putri, Apriyani Hampir Beradu Jotos dengan Fadia saat Latihan
Rabu, 22 Mei 2024 – 16:18 WIB - Humaniora
Forum Guru di Yogyakarta Mengadukan Masalah TPP ke Ombudsman
Rabu, 22 Mei 2024 – 16:12 WIB - Kriminal
Kasus Pembunuhan Vina, Kombes Jules Ungkap Pekerjaan Pegi Selama Pelarian di Bandung
Rabu, 22 Mei 2024 – 14:30 WIB - Pilpres
Tak Ada Jokowi di Rakernas PDIP, Hasto: Kami Hanya Mengundang Penegak Demokrasi Hukum
Rabu, 22 Mei 2024 – 18:06 WIB