Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PKS Ajak PDIP Usut Penyadapan

Jumat, 21 Februari 2014 – 20:00 WIB
PKS Ajak PDIP Usut Penyadapan - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengajak PDI Perjuangan untuk mengusut soal penyadapan. Caranya dengan membuat sebuah angket, untuk melakukan penyelidikan tindakan-tindakan penyadapan ilegal.

Wakil Sekretaris Jenderal PKS Fahri Hamzah menjelaskan Indonesia tidak memiliki aturan penyadapan. Ini terjadi setelah Mahkamah konstitusi membatalkan mandat PP penyadapan dari UU Nomor 11 tahun 2008 Pasal 31 ayat 4.

"Karena itu kekosongan aturan ini sangat mungkin dipakai untuk melakukan penyadapan secara ilegal," kata Fahri dalam pesan singkat, Jumat (21/2).

Bukan hanya itu, Fahri mengatakan, teknologi penyadapan mutakhir telah membuat celah yang sangat besar bagi penyalahgunaan kekuasaan yang melanggar hak dan privasi warga negara. Hal ini, sambung dia, sangat mengkhawatirkan.

Karena itu, Fahri mengusulkan agar dibuat angket untuk melacak sudah seberapa jauh infiltrasi penyadapan ilegal. Anggota Komisi III DPR ini menyatakan, PKS siap bekerjasama dengan siapa pun yang mau membongkar skandal jahat yang melanggar HAM ini.

"Saling sadap dan saling sandera antar pejabat negara adalah awal kehancuran ketahanan dan pertahanan nasional. Kita harus hentikan dengan segala cara dan DPR punya hak untuk investigasi melalui angket," ucap Fahri.

Sebelumnya, Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo mengungkapkan bahwa ada alat sadap yang ditemukan di ruangan tamu, ruang makan dan kamar tidur Gubernur DKI Joko Widodo atau Jokowi. Alat sadap itu ditemukan setelah PDIP melakukan operasi penyisiran di rumah dinas Jokowi. (gil/jpnn)

 

JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengajak PDI Perjuangan untuk mengusut soal penyadapan. Caranya dengan membuat sebuah angket, untuk melakukan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News