PKS Diminta Konsisten Tolak RUU Kamnas
Senin, 22 Oktober 2012 – 21:01 WIB
"Tidak ada perubahan signifikan. Ini sinkronisasi UU Intelijen negara dan Penanganan Konflik Sosial," kata Batara.
Mengacu RUU Kamnas versi 11 September 2011 (penyesuaian UU nomor 17 tahun 2011 tentang Intelijen Negara dan UU nomor 7 tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial), Koalisi mencatat ada beberapa hal penting. Antara lain, ancaman multitafsir, represif dan bersifat subversif di dalam pasal 16 junto pasal 17 beserta penjelasannya.
Kemudian soal penangkapan yang tercantum dalam pasal 15 huruf e junto pasal 20. Penyadapan yang diatur pasal 51 huruf e junto pasal 20, serta pengertian kamnas dan ruang lingkup Kamnas pasal 1 ayat (1) yang mengadopsi UU Intelijen Negara. "Draft RUU Keamanan Nasional yang diserahkan pemerintah kepada parlemen masih mengandung nuansa sekuritisasi," kata Al Araf.