PKS: Infrastruktur Politik Dibiayai Swasta Mengancam Kedaulatan Nasional
Mardani menilai keberadaan aturan tersebut sudah bagus, sehingga tidak boleh dilanggar. Apalagi jika pelanggaran dilakukan oleh para pembantu presiden di kabinet.
Mardani yang juga inisiator gerakan #KamiOposisi ini mengatakan rencana pemindahan ibu kota harus dibahas bersama dengan DPR, walaupun Jokowi sudah meminta izin pada sidang tahunan MPR lalu.
Setidaknya ada tiga UU dan satu Perpres yang perlu dibahas terkait ibu kota, seperti UU No 10 tahun 1964 tentang Pernyataan DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia, UU No 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI.
Kemudian, UU APBN dan Perpres tentang RPJMN priode 2020-2025 yang merupakan periode kedua Presiden Jokowi. "Ini tentu perlu disingkronisasikan lagi dengan skema pemindahan ibukota," tandasnya.(fat/jpnn)