Untuk diketahui, dalam UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 61 ayat (2) soal kolom agama tercantum, "Keterangan mengenai kolom agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database Kependudukan." (fas/jpnn)
JAKARTA - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rahman Amin, mengatakan tidak setuju penghapusan kolom "Agama" di Kartu Tanda Penduduk elektronik