PKS Kaji Aspek Hukum Agus
Rabu, 27 Februari 2013 – 07:08 WIB
”Agus Martowardojo yang diajukan itu orang yang sama dengan yang dulu pernah ditolak DPR kan" Waktu itu tahun 2008. Saat itu Agus dan Raden (Pardede) dicalonkan, tapi kami menolaknya,” tegas Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Aziz di Gedung Parlemen RI, Senin (25/2).
Namun menurut Harry, ada dua penafsiran terhadap ketentuan UU BI, pertama calon yang dulu pernah diajukan bisa diajukan lagi meski DPR dulu pernah menolaknya. Dan mungkin penafsiran pertama yang digunakan Presiden SBY. Tetapi ada penfasiran kedua, yakni DPR tidak akan menerima calon gubernur BI yang dulu pernah ditolaknya. (dms/ind)