PKS Kritisi Perppu MK
jpnn.com - JAKARTA -- Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboebakar Alhabsy mengkritisi Peraturan Pemerintah Pangganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi.
Menurutnya, ada tiga hal yang harus diperhatikan dari sisi konten dan bentuk Perppu itu. Pertama, persyaratan Hakim MK yang tidak boleh menjadi anggota partai politik selama tujuh tahun sebelumnya. Kedua, mengenai mekanisme seleksi yang menggunakan Panel Ahli.
Ketiga, dibentuknya Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi yang dibentuk permanen untuk melakukan pengawasan terhadap Hakim MK.
"Mengenai persyaratan hakim MK yang tidak boleh menjadi anggota parpol tujuh tahun sebelum diusulkan, saya kira cukup baik. Hal ini untuk meningkatkan independensi hakim, agar meyakinkan publik bahwa mereka tidak terkontaminasi oleh kepentingan politik," katanya, Sabtu (19/10).
Namun bila mau konsisten, kata Aboebakar, seharusnya calon juga dipersyaratkan tidak boleh menjadi aparatur negara atau Pegawai Negeri Sipil selama tujuh tahun sebelumnya.
"Karena MK tidak hanya menyidangkan persoalan politik, namun juga materi yang berhubungan dengan pemerintahan.
Terkait pembentukan panel Ahli, ia menilai memang bagus untuk menjaga kualitas Hakim MK agar ada standarisasi kemampuan melalui uji keahlian di bidang hukum dan konstitusi.
"Sedangkan pembentukan MKHK (Majelis Kehormatan Hakik Kosntitusi) menurut saya tidak tepat, karena pengaturan yang serupa sudah pernah disidangkan oleh MK, yang kemudian pasal tersebut dibatalkan," kata dia.