PKS Kukuh Tak Langgar Kode Etik Koalisi
Jumat, 04 Maret 2011 – 11:41 WIB
JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merasa perlu menyikapi pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menyinggung keberdaan partai peserta koalisi yang sering berseberangan dengan Pemerintah. Dalam rapat pimpinan Fraksi dan DPP PKS dengan Ketua majelis syuro, KH Hilmi Aminuddin di Lembang, Jawa Barat, menghasilkan lima butir keputusan. Menurut Wakil Sekjen DPP PKS, Mahfudz Siddiq, butir pertama adalah PKS akan menunggu keputusan sesuai pidato SBY tentang "memformat kembali koalisi". Kedua, PKS merasa dalam mengusung penggunaan hak angket mafia pajak di DPR tidak melanggar kode etik koalisi.
"PKS tetap berpendirian bahwa sikap politiknya terhadap angket pajak sejalan dengan piagam, agenda dan code of conduct (kode etik) koalisi," kata Wakil Sekjen DPP PKS, Mahfudz Siddiq di Jakarta, Jumat (4/3).
Ketiga, bahwa di Sekretariat Gabungan (Setgab) yang merupakan wadah berkumpulnya peserta partai koalisi tidak tercapai kesepakatan adalah realitas yang harus diketahui secara obyektif oleh SBY. Karenanya perlu dievaluasi manajemen koalisi yang selama ini dikoordinir Partai Demokrat, khususnya di parlemen.
JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merasa perlu menyikapi pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menyinggung keberdaan partai
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Jokowi & Gibran Baru Dipecat
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Arahan Prabowo Subianto kepada Jajarannya
-
Anak Bos Toko Roti Pelaku Penganiayaan Karyawan Ditangkap di Hotel
-
Umumkan Skuad IBL 2025, Ini Target Rans Simba Bogor
BERITA LAINNYA
- Sosial
Rayakan Natal, Bank Mandiri Bagikan Lebih 2 Ribu Paket Bantuan di Seluruh Indonesia
Sabtu, 21 Desember 2024 – 16:28 WIB - Humaniora
PINTAR Kantongi Lisensi Resmi sebagai P3MI, Hubungkan Indonesia ke Dunia
Sabtu, 21 Desember 2024 – 16:21 WIB - Humaniora
H-5 Nataru, ASDP Ingatkan Pengguna Jasa Mempersiapkan Perjalanan dengan Matang
Sabtu, 21 Desember 2024 – 15:54 WIB - Hukum
GP Ansor Advokasi Rizal Serang yang Diduga Menerima Perlakuan Arogansi Oknum Aparat
Sabtu, 21 Desember 2024 – 15:31 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
Sabtu, 21 Desember 2024 – 16:06 WIB - Hukum
Propam Amankan Belasan Oknum Anggota yang Diduga Memeras di DWP
Sabtu, 21 Desember 2024 – 12:05 WIB - Sepak Bola
Erick Thohir Bertemu AFC: Indonesia vs Bahrain Tetap Digelar di GBK
Sabtu, 21 Desember 2024 – 12:33 WIB - Olahraga
Persebaya Kritik Wasit dan VAR, Minta Transparansi dalam Kompetisi Liga 1
Sabtu, 21 Desember 2024 – 13:08 WIB - Investasi
Sebegini Nilai Investasi Terbaru di IKN, Bikin Kaget
Sabtu, 21 Desember 2024 – 13:06 WIB