PKS: Masih Terlalu Dini Bicara Pembubaran Partai
Selasa, 25 Juni 2013 – 08:26 WIB
Apabila korupsi dilakukan oleh anggota partai yang menjabat sebagai kepala daerah, anggota DPRD, direksi dan komisaris BUMD, serta oleh pengurus yang menjabat sebagai Ketua, Sekretaris, dan Bendahara parpol tingkat provinsi dan kabupaten/ kota, misalnya, maka dikenakan sanksi pembekuan kepengurusan partai selama lima tahun di daerah bersangkutan.
Kemudian menurut Said, apabila korupsi dilakukan oleh anggota partai yang menjabat sebagai anggota DPR, anggota DPD, menteri, direksi dan komisaris BUMN, serta oleh pengurus partai tingkat pusat, maka wajar jika dikenakan sanksi larangan kepada partai bersangkutan untuk menjadi peserta Pemilu berikutnya.
Apabila kata Said, korupsi dilakukan oleh anggota partai yang menjabat sebagai presiden, wakil presiden, pimpinan MPR, pimpinan DPR, pimpinan DPD, ketua, Sekretaris, dan bendahara partai tingkat pusat, maka sanksi yang sepantasnya dikenakan sanksinya adalah pembubaran partai bersangkutan secara nasional. (gil/jpnn)