PKS Minta Data Pemilih Mengacu E-KTP
Senin, 21 Mei 2012 – 17:37 WIB
"Itu pernyataan Bu Dahliah, sedangkan Depdagri bilang 100 persen," tegasnya.
Sementara itu Ketua KPU DKI, Dahliah Umar memastikan bahwa pendataan pemilih tidak bisa menggunakan data e-KTP. Menurutnya, penggunaan data e-KTP untuk menetapkan data pemilih melanggar undang-undang.
"Kita jalankan tugas sesuai undang-undang, KPUD membuat DPS berdasar DP4, itu yang kami lakukan. Kami tidak diperbolehkan oleh undang-undang untuk menyusun DPS berdasarkan e-KTP," kata Dahliah. (dil/jpnn)