Seperti diketahui, Agenda sidang perdana Luthfi adalah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi. Luthfi dijerat dengan Pasal 3, atau Pasal 4, atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (gil/jpnn)
JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memantau jalannya sidang perdana mantan Presiden PKS, Lutfhi Hasan Ishaaq yang menjadi terdakwa kasus suap