PKS Sebut Fahri Lakukan Intervensi Tak Wajar
"Kami kembali menegaskan bahwa Majelis Tahkim PKS sudah diproses sebagaimana UU Parpol. Dan telah sah di Kemenkumham. Dan proses persidangan (pemecatan) terhadapnya telah melalui berbagai tahapan yang benar," pungkasnya.
Diketahui, laporan Fahri ke MKD itu menyusul pemecatan dirinya oleh DPP PKS sebagai pimpinan DPR dan kader PKS. Laporan setebal 11 halaman itu disampaikan melalui Ketua DPR Ade Komarudin tanggal 29 April lalu.
Fahri menganggap ketiga petinggi PKS itu melanggar UU Parpol. Di antaranya mereka sebagai Majelis Tahkim yang memecat Fahri, dianggap tidak memiliki dasar hukum, Sohibul Iman sebagai Presiden PKS dianggap membuat kronologi pemecatan penuh kebohongan, dan alasan lainnya. (dli/dil/jpnn)