PKS Sebut Larangan Ekspor Minyak Goreng Berpotensi 'Masuk Angin'
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto pertanyakan alasan pemberlakukan larangan ekspor minyak goreng dan CPO mulai 28 April 2022.
Pasalnya, ada jeda waktu yang memungkinkan perusahaan produsen minyak goreng dan CPO melakukan ekspor besar-besaran di sela waktu larangan tersebut.
Ada peluang pengusaha minyak gorengmenggunakan aji mumpung untuk memaksimal ekspor mereka.
Kalau ini terjadi, maka akibatnya akan menimbulkan kelangkaan migor di dalam negeri. Hal tersebut tentu sangat tidak kita inginkan.
"Idealnya, saat mulai berlakunya suatu kebijakan, tidak terpaut waktu yang terlalu lama dengan masa penetapannya, sehingga kebijakan tersebut tidak masuk angin," ujar Mulyanto saat dikonfirmasi JPNN.com, di Jakarta, Senin (25/4).
Mulyanto menyebut larangan ekspor minyak goreng dan CPO ini sebagai babak baru “perang” melawan mafia.
Sebab beberapa kebijakan terkait tata niaga migor ini telah ditetapkan dan dicabut sendiri oleh pemerintah.
Politikus PKS itu meminta pemerintah konsisten dan tegas dengan kebijakan yang baru diambil. Jangan kalah lagi dengan mafia migor. Apalagi godaan atas kebijakan kali ini cukup berat.