PKS Tahu Bakal Calegnya Tak Memenuhi Syarat
Selasa, 07 Mei 2013 – 17:36 WIB
JAKARTA - Dari 492 orang bakal caleg yang didaftarkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), tidak satu pun dinyatakan memenuhi syarat. Hal ini berdasarkan pengumuman hasil verifikasi tahap pertama oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Anggota Tim Manajemen Bapillu PKS, Dono Pratomo mengaku tidak risau dengan hasil verifikasi KPU. Menurutnya, masalah ini sudah diperhitungkan sebelumnya oleh PKS.
"Konfirmasi kami kepada KPU sebelumnya adalah bahwa yang diminta KPU adalah 100 persen calon harus mengajukan berkasnya, sekalipun berkasnya tidak seratus persen. Kita stay pada komitmen itu tidak mengurangi komitmen kita kepada KPU," kata Dono kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/5).
Hasil verifikasi KPU memang menunjukkan bahwa seluruh bakal caleg PKS telah menyerahkan berkas persyaratan. Hanya saja, berkas yang diserahkan belum lengkap.
JAKARTA - Dari 492 orang bakal caleg yang didaftarkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), tidak satu pun dinyatakan memenuhi syarat. Hal ini berdasarkan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Komnas HAM: Satgas TPPO Tak Lakukan Pencegahan di NTT
Rabu, 20 November 2024 – 05:59 WIB - Lingkungan
Pertalindo dan Pemkot Semarang Sosialisasikan Amdalnet
Rabu, 20 November 2024 – 05:53 WIB - Sosial
Ini Strategi BAZNAS Jabar Mengurai Kemiskinan Ekstrem
Rabu, 20 November 2024 – 04:04 WIB - Humaniora
Anggota DPRD DIY Menolak Istilah Nataru
Rabu, 20 November 2024 – 04:03 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Peringkat Indonesia Klasemen Sementara Grup C setelah Bahrain vs Australia Imbang
Rabu, 20 November 2024 – 04:52 WIB - Sepak Bola
Marselino Ferdinan 2 Gol, Ada Pemain Timnas Indonesia Blak-blakan Memberi Sanjungan
Rabu, 20 November 2024 – 04:36 WIB - Seleb
Dewi Gita Bongkar Kisah Lama Armand Maulana dengan Dewi Perssik
Rabu, 20 November 2024 – 01:32 WIB - Destinasi
Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Rabu 20 November 2024
Rabu, 20 November 2024 – 05:36 WIB - Humaniora
Anggota DPRD DIY Menolak Istilah Nataru
Rabu, 20 November 2024 – 04:03 WIB