Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PKS Usul Presidential Threshold Cukup 7 Persen

Senin, 19 Agustus 2019 – 19:45 WIB
PKS Usul Presidential Threshold Cukup 7 Persen - JPNN.COM
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera di Jakarta Pusat, Sabtu (27/7). Aristo Setiawan/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS Mardani Ali Sera mengaku tengah melakukan kajian mendalam terkait ambang batas pencalonan presiden di Pilpres 2024. Dari kajian itu, PKS mengusulkan Presidential Threshold diturunkan dari 20% ke 7%.

Mardani beranggapan, Presidential Threshold 20 persen pada Pilpres 2019 menyulitkan seseorang maju sebagai pasangan capres dan cawapres. Angka 20 persen membuat capres dan cawapres hanya diisi oleh dua pasangan.

"Pilpres di angka tujuh persen. Kalau 20 persen di Pilpres, peluang selalu cuma dua pasang calon besar," ucap Mardani saat ditemui awak media, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (19/8).

Mardani menyebutkan, negara tidak menerima banyak manfaat ketika pasangan capres dan cawapres berjumlah dua. Justru, dua pasangan hanya menghadirkan pembelahan tajam di tataran pendukung.

"Kalau dua pasang calon itu menghabiskan energi sosial, tetapi kalau tujuh persen kan yang maju empat sampai lima pasang calon," ucap Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

BACA JUGA: Lima Poin Seruan MUI terkait Kasus Video Ustaz Abdul Somad

Menurut dia, negara menerima imbas positif ketika pasangan capres dan cawapres lebih dari dua. Di situ, pasangan capres dan cawapres menghadirkan gagasan dalam kampanye.

"Itu akan ada kontestasi gagasan, kontestasi karya, enggak bisa lagi isu primordial, isu sektarian apalagi isu identitas. Enggak bisa, karena banyak calonnya," pungkas dia. (mg10/jpnn)

PKS menilai, Presidential Threshold 20 persen pada Pilpres 2019 menyulitkan seseorang maju sebagai pasangan capres dan cawapres.

Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close