Please, Gunakan Media Sosial Secara Dewasa
Hal itulah yang mendasari Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa MUI Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui media sosial.
"Demokrasi memang masuk ke ranah baru, era media sosial. Perdebatan di medsos dipersilakan selama menggunakan informasi yang benar dan tidak menggunakan isu SARA negatif. Makanya saya dukung fatwa MUI tentang media sosial termasuk larangan menggunakan buzzer medsos untuk kepentingan negatif," jelas Hendri.
Fatwa MUI itu mencantumkan beberapa hal yang diharamkan bagi umat Islam dalan penggunaan medsos.
Setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan melakukan gibah (membicarakan keburukan atau aib orang lain), fitnah, namimah (adu domba), dan penyebaran permusuhan.
MUI juga mengharamkan aksi bullying, ujaran kebencian serta permusuhan atas dasar suku, agama, ras atau antargolongan (SARA).
Haram juga bagi umat muslim yang menyebarkan hoaks serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik.
Misalnya, informasi tentang kematian orang yang masih hidup.
Umat muslim juga diharamkan menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar'i.