Please, Jangan Minta Tolong Interpol untuk Tangkap Habib Rizieq
jpnn.com, JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) bersuara untuk merespons rencana Polri menerbitkan red notice untuk menangkap M rizieq Shihab. Menurut FPI, Polri sama saja bertindak gegabah jika sampai menerbitkan red notice ke Interpol demi menangkap Rizieq.
Juru Bicara FPI Slamet Pribadi mengatakan, penerbitan red notice harus memenuhi persyaratan dari Interpol. Syarat utamanya adalah orang yang hendak ditangkap harus berstatus tersangka.
"Hanya digunakan terhadap tersangka atau terdakwa dalam kasus extraordinary crime seperti teroris atau koruptor. Jadi bukan terhadap saksi," kata Slamet saat dikonfirmasi, Jumat (12/5).
Dia juga mengkritik tindakan polisi yang semena-mena terhadap Rizieq. Pasalnya, surat panggilan kedua untuk Rizieq dilayangkan polisi tanpa berkoordinasi dengan imam besar FPI itu.
Apalagi kini Rizieq sudah jelas-jelas berada di luar negeri. “Yang terima surat panggilan siapa? Beliau (Rizieq, red) kan dari tanggal 25 April ada di luar negeri. Tolong tanya ke polisi siapa yang terima surat," kata dia.
Slamet justru mengaku kerap berkoordinasi dengan polisi terkait kasus Rizieq. Menurutnya, pihak Rizieq selalu kooperatif kepada polisi.
"Beliau masih di luar negeri, urusannya belum kelar. Pengacara beliau, Pak Kapitra Ampera selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian," tandas dia.(mg4/jpnn)