Please, Jangan Paksa Jessica Mengaku Meracuni Mirna
Minggu, 09 Oktober 2016 – 13:31 WIB
Maria mengklaim pernah menjadi relawan dan mendampingi seseorang terdakwa pembunuhan berencana bernama Iwan Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung. Iwan yang mulanya dijatuhi penjara seumur hidup, di tingkat Mahkamah Agung (MA) justru dibebaskan.
"Saya mendampingi Iwan Setiawan. Dia disangka Pasal 340 KUHP atas pembunuhan berencana. Ini penegak hukum merekayasa kasusnya, supaya Iwan yang melakukan pembunuhan. Saya pikir banyak peristiwa rekayasa kasus oleh penegak hukum kita," tandas dia. (Mg4/jpnn)