Please, Jangan Penjarakan Rakyat Kecil karena Cacing Hutan
jpnn.com, JAKARTA - Kasus pencurian cacing sonari di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) Jawa Barat tak luput dari sorotan anggota Komisi IV DPR Ichsan Firdaus yang membidangi kehutanan dan pertanian. Dia meminta kasus pencurian cacing hutan itu tak dibesar-besarkan.
Menurut Ichsan, pelaku pencurian cacing sonar yang bernama Didin tak perlu dijerat dengan Undang-Undang Nomir 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. “Selesaikan secara bijak agar tidak menciptakan kesan kriminalisasi pada masyarakat kecil sekitar TNGP,” ujar Ichsan melalui keterangan tertulisnya, Kamis (11/5).
Ichsan justru khawatir proses hukum atas Didin akan mengulang kesalahan dalam penanganan kasus pencurian kayu-kayu kecil untuk kebutuhan sehari-hari oleh seorang nenek beberapa bulan yang lalu. Menurutnya, tak semestinya rakyat kecil dipindana karena ketidaktahuan pada aturan.
“Jangan sampai itu terulang lagi. Tidak seharusnya dilakukan penahanan terhadap masyarakat kecil dalam penanganan pidana kehutanan,” paparnya.
Politisi Golkar itu justru mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyelidiki lebih dahulu cukong atau bandar yang mendorong rakyat kecil untuk mengambil cacing hutan di TNGGP. Dia menegaskan, memenjarakan rakyat kecil seperti didin bukanlah langkah bijak.
“Jangan selalu mengorbankan rakyat kecil, kenapa tidak memburu pengepulnya?” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, cacing hutan punya nilai ekonomis tinggi. Harganya mencapai sekitar Rp. 40.000 per ekornya sehingga mendorong rakyat kecil di sekitar TNGGP mencoba mengambilnya.
Namun, lanjut Ichsan, yang perlu ditekankan oleh kementerian LHK adalah pembinaan dan tindakan preventif untuk menjaga taman nasional. Dia tak setuju kementerian yang dipimpin Siti Nurbaya itu menempuh langkah hukum.