Please, Lindungi Warga Sumur Batu dari Rencana Penggusuran
“Sampai perkaranya mempunyai kekuatan hukum tetap, agar kepastian dan penegakan hukum berjalan sesuai dengan dasar NKRI,” tandasnya.
Dalam kesimpulan Majelis Hakim menyatakan bahwa, warga RW 05 merupakan pihak yang paling berhak/mempunyai prioritas utama untuk mendapatkan sertifikat tanah dari Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat,” ucap Bagindo sebagaimana kutipan putusan PN Jakarta Pusat.
Juru bicara Warga RW 05 Sumur Batu Tribowo juga mengingatkan Kodam Jaya mematuhi proses hukum. Menurutnya, SP dari Kodam Jaya justru menunjukkan adanya proses hukum yang tak ditaati.
“Kami warga negara Indonesia taat dan bertanggung jawab pada hukum, memilih untuk menyelesaikan persoalan melalui jalur yang disediakan pemerintah. Yaitu jalur hukum yang wajib ditaati semua pihak, dimana semua pihak sama di mata hukum,” imbuhnya.(jpg/jpnn)