Pledoi Saleh Djasit Ditolak Hakim
Kamis, 28 Agustus 2008 – 12:46 WIB
Hakim juga menolak pembelaan Saleh yang berdalih bahwa pembelian 20 damkar senilai Rp15,2 miliar karena kondisi yang mendesak lantaran di Riau kerap terjadi kebakaran hutan. Hakim menyebutkan, kriteria mendesak sudah diatur di pasal 16 UU No.25 Tahun 1999 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah. Keadaan yang luar biasa hanya terjadi bila ada bencana alam atau peristiwa lain yang oleh pemerintah pusat dinyatakan sebagai bencana nasional. "Sedang kebakaran hutan tidak termasuk bencana alam," uajr hakim.
Dalam perkara ini, Saleh divonis 4 tahun penjara. Namun, majelis hakim yang dipimpin Moefri,SH tidak mewajibkan anggota Komisi VII DPR itu untuk membayar kerugian negara karena tidak ikut menikmati uang korupsi. Saleh hanya didenda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara. (sam)