Polisi Disebut Tak Netral di Pilkada Sulut, TPDI Somasi Kapolri dan Lapor ke Propam
jpnn.com, JAKARTA - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mengirimkan surat peringatan atau somasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jumat (1/11/2024).
Penyebabnya, oknum-oknum Polri di Sulawesi Utara tidak netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan berlangsung pada 27 November mendatang,
Selain somasi ke Kapolri, Senin (4/11/2024) nanti TPDI juga akan melapor ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait hal yang sama.
"Menyampaikan laporan atau pengaduan terkait dugaan keterlibatan beberapa oknum Polri di Polda, Polres dan Polsek di Sulut, yaitu bersikap tidak netral dan menjurus kepada kegiatan politik praktis dalam masa kampanye Pilkada 2024 di Sulut," kata Koordinator TPDI Petrus Selestinus SH membacakan salah satu poin somasi dalam surat bernomor 024/TPDI-Srt-SOM/XI/2024 itu.
Petrus didampingi Paulet S Jemmy Mokolensang SH dari TPDI, dan Firasat Mokodompit selaku pengadu beserta tim hukumnya, yakni Novie N Kolinug SH dan Noetje Karamoy SH, plus Plt Kepala Desa Tadoy I Bolaang Timur, Bolaang Mongondow Yasit Mamouto di Jakarta, Jumat (1/11/2024).
Menurut Petrus, TPDI telah menerima pengaduan dari masyarakat Sulut terkait perilaku sejumlah anggota atau oknum Polri di wilayah hukum Polda Sulut yang tidak netral dalam masa kampanye dan menjurus ke arah kegiatan politik praktis, hal mana dilarang oleh Undang-Undang (UU) No 2 Tahun 2002 tentang Polri, UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan Kapolri dan instruksi Kapolri sendiri.
"Perilaku sejumlah oknum Polri di Polda, Polres dan Polsek di Sulut berupa intimidasi kepada sejumlah kepala desa dan masyarakat untuk memilih pasangan calon nomor urut 1 dengan modus pemanggilan sejumlah kepala desa atas nama penegakan hukum dugaan korupsi, serta perilaku tidak netral, penyalahgunaan wewenang menjurus kegiatan politik praktis berupa mengajak, mendorong dan mengintimidasi mereka yang dipanggil," jelasnya.
Selain itu, kata Petrus, sejumlah puluhan pejabat daerah seperti kepala dinas dipanggil untuk diperiksa dengan alasan penyalahgunaan anggaran, oleh penyidik di Mapolda Sulut, 22-30 Oktober 2024.
"Tentu saja tindakan anggota Polri, meskipun atas nama penegakan hukum, hal itu bertentangan dengan kebijakan Jaksa Agung, Kapolri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menunda seluruh proses hukum terhadap pejabat sebagai peserta pemilu, demi menjaga netralitas aparatur penegak hukum agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang atau menarik penegak hukum ke politik praktis, yang juga dilarang dalam UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," paparnya.