Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pleidoi Munarman, Kalimatnya Sangat Berani, Mengulas Tuduhan soal Khilafah

Senin, 21 Maret 2022 – 16:21 WIB
Pleidoi Munarman, Kalimatnya Sangat Berani, Mengulas Tuduhan soal Khilafah - JPNN.COM
Munarman menyampaikan pleidoi. Ilustrasi Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa kasus terorisme Munarman membacakan nota pembelaan atau pleidoi pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (21/3).

Dalam pleidoinya, mantan Sekretaris Umum FPI itu mengatakan mestinya penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU) yang duduk di kursi terdakwa.

Hal ini lantaran menurut Munarman logika yang digunakan penyidik dan JPU dalam perkara dugaan tindak pidana teroris dianggap sesat dan argumentasi yang menyatakan dirinya mendukung kelompok gerakan teroris tidak terbukti.

"Tidak ada satu pun kata atau kalimat saya yang mengandung tujuan untuk menggerakkan orang melakukan tindakan terorisme," kata Munarman.

Pria kelahiran16 September 1968 itu menegaskan tidak ada kalimat yang disampaikan untuk menyuruh orang lain untuk melakukan baiat kepada ISIS.

"Tidak ada kata kalimat saya untuk ke baiat, hijrah, atau kekerasan dalam bentuk apa pun. Menyuruh membunuh, menculik, menyuruh menghancurkan benda-benda objek vital, atau menyuruh tidak dalam segala bentuknya," lanjutnya.

Munarman menilai jika dalil dakwaan terkait menggerakan orang untuk melakukan teroris terkesan dipaksakan.

"Seolah-olah kalimat saya merupakan faktor penggerak orang lain dan permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan terorisme dengan modus sengaja menyesatkan makna dari kalimat yang saya ucapkan," ujar Munarman.

Munarman menilai kata-kata seperti, kisas, ta'zir, khilafah, sampai daulah yang disebut ketika dirinya mengisi seminar di Makassar dan Medan diletakan tidak sesuai faktanya.

Atas dasar itu dia mengatakan seharusnya pihak penyidik dan penuntut umum yang duduk sebagai terdakwa karena telah memfitnah dan melanggar dengan meletakkan kata-kata tersebut tidak secara apa adanya.

"Maka seharusnya yang duduk di kursi terdakwa ini adalah penyidik dan penuntut umum yang memiliki pemahaman sesat terhadap kisas, ta'zir, dan daulah ini," katanya.

Munarman juga mengeklaim isi ceramah yang disampaikan ketika seminar di Makassar maupun Medan berkaitan kalimat kisas, ta'zir, khilafah, sampai daulah dipakai untuk mengingatkan adanya rencana Amerika berkaitan khilafah.

"Saya justru mengingatkan pada lima tahun kemudian, tersebut pada 2020, yang memprediksi akan muncul kekhilafahan Islam. Artinya bukan saya yang menyampaikan sebagai pemikiran saya kalau tahun 2020 akan berdiri Khilafah Islam," katanya.

Munarman mengaku dari dokumen yang dipelajarinya, ada niat dari Amerika Serikat untuk melakukan strategi yang disebut the hornet's nest atau sarang lebah berdasarkan dokumen yang dirilis oleh Edward Snowden.

"Saya hanya sekedar mengingatkan bahwa pihak Amerika Serikat dan sekutunya bakal menghalangi hal tersebut dengan strategi sarang lebah untuk melakukan monsterelisasi terhadap khilafah," pungkasnya.

Sebelumnya, JPU telah menuntut delapan tahun penjara kepada Munarman karena dianggap telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana terorisme.

Hal itu merujuk pada Pasal 15 juncto Pasal 7 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Munarman penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap JPU saat membacakan tuntutan.(mcr8/jpnn)


Pleidoi Munarman menggunakan kalimat-kalimat yang sangat lugas dan berani, menyinggung tuduhan soal khilafah.

Redaktur : Soetomo
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close