Menteri Imigrasi: Ada Syarat Membebaskan Jemaah Islamiyah
jpnn.com, JAKARTA - Jemaah Islamiyah (JI), organisasi teror di Indonesia resmi membubarkan diri pada Sabtu (21/12). Deklarasi pembubaran ini dilakukan di Solo, Jawa Tengah, baik secara offline ataupun online.
Menyambut positif pembubaran organisasi tersebut, pemerintah memberikan janji kemudahan pembebasan bersyarat para narapidana JI.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan, pihaknya masih mengkaji sejumlah syarat pembebasan napi JI yang tengah menjalani masa hukuman.
Adapun saat ini ada dua tokoh JI yang sedang mendekam di balik jeruji, yakni Abu Rusyidan alias Mohammad Syamsuddin, yang sempat menjabat sebagai pemimpin sementara JI setelah penangkapan Abu Bakar Ba’asyir pada awal 2000-an.
Saat ini, Abu Rusyidan dipidana enam tahun penjara dan telah menjalani separuh masa pidananya.
Kedua, Para Wijayanto yang menjabat sebagai Amir Jemaah Islamiyah hingga ditangkap pada 2019, dipidana tujuh tahun pada 2020 dan telah menjalani lebih separuh pidananya.
Kata Agus, pembebasan JI masih perlu dikaji secara serius. Ada syarat yang harus dipenuhi napi yang pernah bergabung dengan organisasi teror tersebut.
“(Pengampunan) termasuk kepada mereka yang bergabung dengan Jemaah Islamiyah yang membubarkan diri. Apakah mereka sudah berkelakuan baik, dan mau berikrar mengakui NKRI, akan mendapatkan pengampunan,” kata Agus ditemui di Kota Bandung, Rabu (25/12).