PLIK Dievaluasi, Kemenkominfo Bentuk Tim Investigasi
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terus melakukan evaluasi terhadap proyek Pusat Layanan Internet Kecamatan (PLIK) dan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK). Evaluasi ini bertujuan agar proyek tersebut berjalan sesuai aturan dan mencapai target yang ditetapkan.
Penegasan itu dikemukakan Menkominfo Tifatul Sembiring. Kata dia, Kemekominfo sudah membentuk tim investigasi. “Kami sudah bentuk tim investigasi, dan masih berlangsung (investigasinya). Ini kan kita kejar-kejaran juga karena Kepala BP3TI (Santoso Serad) menjadi tersangka. Jadi, kita ketarik ke sana-ke mari. Sementara programnya harus berjalan. Apakah ini akan diperbaiki atau dihentikan sama sekali, kita lihat saja nanti,” kata Tifatul usai memaparkan kinerja akhir tahun di Jakarta, Jumat (26/5).
Dijelaskannya, tujuan dari proyek ini sangat baik yakni untuk pemerataan akses informasi bagi masyarakat. “Harap diingat, di sini kami cuma sewa jasa atau beli jasa. Kominfo tidak membeli komputer, tidak beli akses internet, tidak beli mobilnya, semua dibeli oleh vendor. Setelah beroperasi dan berkinerja, baru kita subsidi,” tegasnya.
Tifatul mengatakan sesuai permintaan dari Komisi I DPR dimana dilakukan moratorium pembayaran selama dievaluasi, maka tiga bulan berikutnya sejak adanya keputusan tersebut tak dibayarkan, dan sekarang menjadi enam bulan.
“Sekarang sudah dibayar, tapi efek dari moratorium itu penyerapan berkurang. Dia kan sampai tahun 2015 kalau multiyears. Jadi ini tergantung pada pembicaraan di Komisi I, lanjut apa atau tidak. Karena kalau diblokir oleh mereka sampai 2014, ini bagaimana. Kan harus persetujuan anggaran. Detailnya belum selesai,” katanya.
Sementara dana yang sudah dikeluarkan kata mantan Presiden PKS itu berasal dari pungutan Universal Service Obligation (USO) baru sampai 2012 yakni sekitar Rp 2,9 triliun.
“Angka yang sudah digunakan Rp 800 miliar sekian. Belum sampai Rp 1 triliun, masih sisa Rp 2 triliun lebih. Untuk yang 2013 sedang dihitung,” ungkapnya.
Terkait kasus PLIK/MPLIK yang diperiksa Kejaksaan Agung, Tifatul menegaskan, menghormati proses hukum yang dilakukan untuk meneliti apakah ada penyalahgunaan atau tidak.