PLN Gandeng Kejagung Percepat Proyek Kelistrikan
jpnn.com, BALI - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menggandeng Kejaksaan Agung untuk mempercepat proyek kelistrikan di Indonesia.
Hal ini ditandai oleh penandatanganan kesepakatan bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara PLN dan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung di Nusa Dua, Bali, Kamis (12/4).
Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama PLN Sofyan Basir dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Republik Indonesia, Loeke Larasati A.
Hadir dalam acara tersebut Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno bersama Jaksa Agung RI H.M. Prasetyo.
Sofyan menyatakan kerja sama ini adalah bentuk transparasi yang dilakukan dan bentuk kehati-hatian PLN dalam membangun infrastruktur ketenagalistrikan.
"Dukungan dari kejaksaan selama tiga tahun kemarin kepada PLN sangat sukses, khususnya dalam pembebasan lahan, kontrak yang dikawal betul dari Sabang sampai Merauke dan juga terkait masalah legalitas dan juga akuntabilitas," ujar dia.
"Kami juga ucapkan terima kasih untuk Kejaksaan yang sangat mendukung dan mengawal dengan baik program 35 ribu MW yang saat ini tengah kami kerjakan," sambung dia.
Sofyan menambahkan, untuk menyediakan listrik bagi seluruh masyarakat Indonesia PLN mendapat penugasan dari pemerintah untuk membangun pembangkit listrik.