PLN-IPP Teken Akta Perdamaian
Selasa, 07 Desember 2010 – 11:17 WIB
JAKARTA -- PT PLN (Persero) membangun kesepakatan yang dituangkan dalam Akta Perdamaian dengan Independent Power Producer (IPP). Penandatanganan Akta Perdamaian ini dalam rangka penyelesaian renegosiasi IPP anatara PT PLN (Persero) dengan para pengembang IPP. Penandatanganan Akta Perdamaian dilakukan di PLN Kantor Pusat Jakarta, Senin (6/12). Keterangan resmi dari Bagian Humas PLN Kantor Pusat menjelaskan, dengan telah ditandatanganinya Akta Perdamaian ini berarti kedua pihak, PT PLN (Persero) dan Pengembang IPP sepakat untuk menyelesaikan masalah pembaharuan dan penyesuaian harga jual tenaga listrik.
"Sehingga pembangunan pembangkit listrik dapat dilaksanakan untuk memenuhi kebijakan pemerintah dalam penyediaan tenaga listrik yang diperlukan oleh masyarakat," demikian penjelasan Agus Trimukti, dari Bagian Humas PLN yang diterima JPNN.
Beberapa pembangkit yang dilakukan penandatanganan pada acara ini adalah PLTP Patuha (3 x 60 MW), PLTP Sarulla (330 MW), PLTP Sibayak (2 x 5,65 MW), PLTA Poso (3 x 65 MW), PLTU Embalut (2 x 22,5 MW) dan PLTU Tawaeli (2 x 13,5 MW). "Dengan demikian, akan terjadi penambahan kapasitas pembangkit di Indonesia karena penyelesaian IPP yang mayoritas merupakan pembangkit listrik dengan energi terbarukan ini sebanyak + 790 MW. Kesepakatan ini kemudian akan dilanjutkan dengan penandatanganan," beber Agus. (*/sam/jpnn)