PLN MoU Dengan Para Pengembang Kawasan
jpnn.com, PALEMBANG - PT PLN menandatangani Nota Kesepahaman dengan beberapa perusahaan utama, seperti Kawasan Industri dan Kawasan Tambang Emas yang berada di wilayah kerja PLN Wilayah Sumatera Selatan, Jambi dan Bengkulu (WS2JB).
Kerja sama ini mengacu pada Undang-undang RI Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenaglistrikan, bahwa setiap instalasi tenaga listrik wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) serta Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang ketentuan pelaksanaan tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PLN.
“Pemasangan sambungan listrik ini juga bagian dari upaya mempercepat rasio elektrifikasi," ujar Daryono, GM PT PLN WS2JB mewakili jajaran manajemen PLN wilayah Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu.
Daryono mengatakan pasokan daya di Sumatera Selatan cukup, bahkan surplus.
Dengan surplus daya tersebut, perseroan memiliki kemampuan lebih untuk melayani permintaan suplai listrik, baik dari masyarakat maupun industri.
Lebih jauh, Daryono mengatakan PLN memberikan layanan pemasangan tenaga listrik pada Tingkat Mutu Pelayanan yang telah disepakati ke instalasi milik Kawasan.
Selain itu, PLN akan melakukan Pembangunan Jaringan Distribusi dan Alat Pengukur dan Pembatas (APP) untuk keperluan penyaluran tenaga listrik di kawasan.
“Pelaksanaan lebih lanjut Nota Kesepakatan ini akan diatur secara rinci dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dengan memperhatikan kaidah hukum dan peraturan yang berlaku,” jelasnya.