PLN Perbarui Lelang Elektronik
Senin, 22 November 2010 – 10:39 WIB
"Diharapkan, hasil post-audit nantinya juga akan lebih baik, dan proses pengadaan tidak akan menimbulkan masalah hukum," katanya.
Dijelaskan, LPSE merupakan unit kerja penyelenggara sistem elektronik pengadaan barang/jasa yang didirikan oleh LKPP untuk memfasilitasi PLN dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik. Sistem terbaru tersebut diharapkan bisa membantu PLN mengimplementasi good corporate govermence (GCG) untuk mewujudkan transparansi, kontrol, keadilan (fairness), akuntabel, efisiensi dan mempercepat proses pengadaan barang dan jasa. "Ini sekaligus untuk mencegah terjadinya praktek KKN dalam proses pengadaan barang/jasa," tutur Bambang. (aan/kim)