PLN Putus Listrik di Rumah Ketua DPRD
Rabu, 28 September 2011 – 08:36 WIB
Manager PT PLN (Persero) Medan, Wahyu Bintoro mengatakan, petugas PLN memang harus memutus listrik di rumah Rudi Hartono Bangun karena yang bersangkutan tidak koperatif sejak awal hingga pemutusan. "PLN juga tetap meminta tagihan susulan sebesar Rp17 juta lebih yang harus dibayar Rudi Hartono Bangun akibat dari pencurian arus listrik," ujar Wahyu.
Wahyu menambahkan, petuags PLN Medan juga Rabu (28/11) akan dipanggil ke Poldasu. "Besok (hari ini, Red) kami ke Poldasu untuk bertemu pengacara Rudi Hartono Bangun untuk meminta klarifikasi. Harus siap kok memberi klarifikasi. Kita lihat saja bagaimana selanjutnya nanti ya," ujar Wahyu kepada wartawan Sumut Pos (Grup JPNN).
Kasubdit II Ditreskrim Poldasu AKBP Rudi Rifani mengatakan, untuk mencari bukti-bukti atas laporan pihak PLN Medan atas pencurian arus listrik di rumah Ketua DPRD Langkat, pihaknya menurunkan petugas penyidik dan petugas identifikasi Poldasu. "Kita kan harus mengumpulkan bukti-bukti dulu, jadi untuk mencari bukti-bukti tersebut, kita melakukan olah TKP di rumah yang dilaporkan pihak PLN," terang Rudi.