PLN Siap Tanggung Pembangunan Jaringan Listrik Baru
Kamis, 02 Desember 2010 – 05:35 WIB
Kedua, Pemerintah telah menetapkan tarif baru biaya penyambungan (BP) yang cukup untuk membiayai sambungan rumah dan APP. Tarif BP yang baru tersebut ditetapkan bersamaan dengan penetapan tarif listrik 2010 melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 07 tanggal 30 Juni 2010.
kebijakan baru ini diharapkan pengembang perumahan dapat lebih fleksibel mengatur rencana pembangunan rumah bagi rakyat tanpa harus terkendala dan tidak perlu mengeluarkan biaya ekstra untuk investasi listrik.
Benny Marbun, kepala divisi niaga PLN mengatakan bahwa sesungguhnya pembangunan jaringan listrik dan pembelian trafo sebenarnya merupakan tanggung jawab PLN sejak dulu. "Namun dikarenakan keterbatasan biaya invetasi, maka ada developer yang proyeknya berada di lokasi yang jauh dari jaringan kami maka banyak yang memilih untuk membangun sendiri jaringannya mereka. Itu dikarenakan derahnya belum masuk recanan kerja PLN padahal mereka butuh cepat. Jadi bangun sendiri ," papar dia.