Dikatakan, kompensasi ini diberikan seiring dengan kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) yang diberlakukan oleh pemerintah sekaligus sebagai indikator mutu pelayanan. Bila pelayanan PLN berada di bawah tingkat mutu standar, pelanggan akan mendapat potongan biaya beban sebesar 10 persen. "Bila pelayanan PLN di bawah mutu standar, PLN harus memberikan kompensasi dari biaya beban. Itu message untuk meningkatkan pelayanan," imbuh Fahmi. (fas/JPNN)
JAKARTA - PT PLN (Persero) akan mengusulkan kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) kepada pemerintah terhadap 37 golongan tarif yang ada saat ini, dimana