Plt Dirjen PPKL Sigit: 4 Prinsip Umum untuk Sukseskan Pelaksanaan PP 22/2021
Direktur Pengendalian Pencemaran Air Luckmi Purwandari mengatakan Pasal 63 huruf a dan huruf n UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyatakan pemerintah pusat bertugas dan berwenang untuk menetapkan kebijakan nasional dan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tingkat nasional dan kebijakan tingkat provinsi.
Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 16 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengatur bahwa Pemerintah Pusat dalam menjalankan urusan pemerintahan konkuren berwenang untuk menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) sebagai aturan pelaksanaan dalam penyelenggaraan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menindaklanjuti dinamisasi peraturan perundang-undangan lingkungan ditingkat pusat dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menjadi terobosan sekaligus titik awal baru (new era).
“Peraturan Pemerintah ini telah meletakkan beberapa dasar baru dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” ujar Luckmi.(jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?