Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PLTSa 5 Daerah Segera Beroperasi

Selasa, 16 Juli 2019 – 23:14 WIB
PLTSa 5 Daerah Segera Beroperasi - JPNN.COM
Ilustrasi. Pembangkit listrik. Foto dok PLN

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan bahwa program Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di lima daerah ditargetkan selesai tahun ini dan segera beroperasi.

Kelimanya merupakan bagian dari 12 daerah yang diamanatkan dalam Perpres 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi berbasis teknologi ramah lingkungan.

"Ada 4 kota prioritas; Surabaya, Bekasi, Solo, DKI, akan dikawal secara langsung untuk penyelesaiannya. Kelima adalah (Denpasar) Bali. Kemudian 7 daerah lain akan diminta membuat prototype-nya," ucap Pramono.

Hal itu disampaikannya saat konferensi pers usai rapat terbatas tentang PLTSa yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Dijelaskan Pramono, empat dari 5 daerah tersebut sudah cukup siap untuk dioperasikan. Menyusul satu lagi Kota Denpasar, Bali.

Politikus PDI Perjuangan itu menyebutkan bahwa persoalan terkait PLTSa sudah berlangsung cukup lama. Salah satu penyebabnya adalah perbedaan pandangan antara PLN dengan pemda terkait pembelian daya listrik yang dihasilkan.

BACA JUGA: Kriss Hatta: Lumayan untuk Pelajaran Hidup

Karena itu, dalam ratas tersebut diputuskan bahwa hitungan yang ada di Perpres 35/2018 menjadi acuan dalam kerja sama PLN dengan pemda. Sebab, tujuan utama program PLTSa bukan mencari keuntungan, tapi dalam rangka pembersihan sampah di perkotaan.

Contoh di bekasi 1.700 ton per hari, belum 8000 ton dari bantar gebang, dari bekasi sudah cukup tinggi, sehingga 4 kota prioritas: surabaya, bekasi, solo, dki, akan dikawal secara langsung untuk penyelesaiannya, kelima adalah Bali. Kemudian tujuh daerah lain akan diminta membuat prototype-nya

Masalah klasik lainnya adalah terkait rendahnya tipping fee yang diberlakukan pemda meskipun sudah ada payung hukum yang mengatur. Alasannya menurut Pramono, karena pejabat daerah takut menjadi persoalan hukum.

Program Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di lima daerah ditargetkan selesai tahun ini dan segera beroperasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News