Plus Minus Sistem Zonasi Penerimaan Siswa Baru
jpnn.com, BANJARMASIN - Sistem zonasi diterapkan dalam penerimaan siswa baru tahun ajaran 2017/2018. Yaitu sekolah diwajibkan menerima siswa yang bertempat tinggal di wilayah yang masuk zonanya.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Muhadjir Effendy mengatakan, sistem zonasi diberlakukan bertujuan untuk meminimalisir pelajar berburu masuk ke sekolah-sekolah favorit yang jauh dari tempat dia berdomisili.
"Semua sekolah sekarang harus jadi favorit. Dengan cara zonasi itu dapat mengatasi timbulnya sekolah favorit," katanya.
Sebelumnya penerimaan murid baru di sekolah-sekolah negeri menggunakan nilai tertinggi yang berasal dari nilai evaluasi belajar murni (NEM). Akibatnya, banyak muncul sekolah-sekolah favorit yang berdampak negatif pada beberapa hal.
"Misal para murid berlomba untuk masuk sekolah favorit, sehingga banyak sekolah yang kurang favorit jadi kekurangan murid," ujarnya.
Muhadjir menambahkan untuk menerapkan sistem zonasi tersebut, peran Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), mulai dari SD hingga SMA sangat dibutuhkan karena ia akan menetapkan kuota masing-masing sekolah di zonanya.
Lalu bagaimana dengan sekolah yang berada di pinggiran dan jauh dari pemukiman? Kepala Sekolah SMAN 3 Banjarbaru Saryono mengaku belum yakin jika siswa baru yang mereka terima nantinya mencukupi kuota.
"Sekolah kami berada di zonasi Kecamatan Cempaka, padahal sebagian besar siswa kami di luar Cempaka. Ada yang dari Landasan Ulin dan Banjarbaru," katanya.