PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Pemalsuan Akta Tanah
jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan penetapan tersangka dari Direktur PT Salembaran Jatimulia Yusuf Ngadiman dan Komisaris Utama PT Salembaran Jatimulia Suryadi Wongso.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan akta tanah seluas 13,5 hektar milik pengusaha Adipurna Sukarti oleh Bareskrim Polri.
Permohonan gugatan keduanya ditolak berdasarkan putusan Ketua Majelis Hakim Praperadilan Irwan pada Selasa (27/9) silam.
Di mana dalam amar putusannya berdasarkan penetapan Ketua PN Jaksel Nomor: 117/Pen.Pid/Prap/2015/PN.Jkt.Sel surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/485/IV/2016/Dittipidum sah dan berdasarkan hukum.
Penasihat hukum Adipurna, M Soleh meminta pihak Bareskrim Polri kembali menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka sebagaimana keputusan PN Jaksel yang menolak gugatan pemohon.
"Kami meminta Polisi melanjutkan kasus Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan yang ditetapkan penyidik secara professional," ujar M Soleh saat dihubungi, Kamis (20/10).
Dia menyebut jika kedua tersangka telah menjual tanah milik PT Salembaran Jatimulia yang berada di kawasan Tangerang. Padahal, kliennya sudah jelas memiliki saham 30 persen atas tanah tersebut.
"Kerugian Materiil kami bahwa berdasarkan Surat Kepala Pertahanan Kabupaten Tangerang Nomor : 1709/7.36.03/VII/2015 tanggal15 Juli 2016 terdapata terjadinya penjualan atau beralihnya hak atas sebagian besar bidang-bidang tanah milik PT Salembaran Jatimulia oleh tersangka Yusuf Ngadiman, tanpa persetujuan RUPS mensyaratkan kourom dihadiri 3/4 bagian dari seluruh pemilik saham," ujar dia.