PN Jaktim Tolak Adili Gugatan KLH
Senin, 09 September 2013 – 23:35 WIB
Alex mengatakan, pihaknya akan kembali mendaftarkan gugatan perkara tersebut di PN Jaksel. "Gugatannya nanti, segeralah. Nanti kita akan bicarakan dulu," ucapnya.
Menurutnya, isi materi gugatan masih sama seperti yang diajukan di PN Jaktim. "Materi masih sama, kan belum masuk pada pokok perkara. Sekarang baru pengadilan mana yang berwenang, itu saja. Belum ke materi perkaranya, belum," pungkas Alex. (boy/jpnn)