Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PN Jakut Pastikan Lokasi Sidang Perkara Ahok Masih Tetap

Senin, 19 Desember 2016 – 11:55 WIB
PN Jakut Pastikan Lokasi Sidang Perkara Ahok Masih Tetap - JPNN.COM
Basuki T Purnama alias Ahok di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/12). Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) akan melanjutkan persidangan atas Basuki T Purnama alias Ahok besok (20/12). Agenda sidangnya adalah mendengar jawaban jaksa penuntut umum atas eksepsi yang disampaikan terdakwa perkara penodaan agama itu.

Sempat ada kabar yang menyebut PN Jakut bakal memindahkan lokasi persidangan atas gubernur DKI yang sedang menjalani masa cuti kampanye itu. Sebab, lokasi persidangan atas Ahok di bekas gedung PN Jakarta Pusat di Jalan Gadjah Mada yang kini ditempati PN Jakut terlalu kecil dan tak bisa menampung pengunjung yang membeludak.

Bahkan ada dua opsi tentang lokasi yang akan digunakan untuk menyidangkan Ahok. Yakni di kawasan PRJ Kemayoran, atau di daerah Ragunan, Jakarta Selatan.

Namun, PN Jakut memastikan persidangan atas Ahok besok tetap di lokasi semula. "Yang saya tahu, apa yang disampaikan majelis saat menunda dan menutup sidang 13 Desember, masih di Pengadilan Jakut (bekas gedung PN Jakpus)," ucap Humas PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi  saat dihubungi JPNN, Senin (19/12).

Dia menambahkan, hingga hari ini ketua PN Jakut juga tidak mengagendakan rapat soal lokasi untuk menyidangkan Ahok. Artinya, tidak ada agenda memindahkan lokasi persidangan.

"Saya belum mendengarkan itu akan dipindah. Dan saya masih berdasarkan pada apa yang disampaikan majelis hakim saat menunda dan menutup sidang kemarin," kata Hasoloan.(mg5/JPNN)

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) akan melanjutkan persidangan atas Basuki T Purnama alias Ahok besok (20/12). Agenda sidangnya

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News