Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PN Medan Akan Ajukan Bukti Baru PT KAI ke PT ACK

Sengketa Lahan di Jalan Jawa Medan

Kamis, 24 Oktober 2013 – 03:55 WIB
PN Medan Akan Ajukan Bukti Baru PT KAI ke PT ACK - JPNN.COM

jpnn.com - MEDAN-Pengadilan Negeri Medan akan segera memyampaikan pemberitahuan kepada PT Agra Citra Karisma (ACK), BPN Kota Medan dan Pemko Medan selaku termohon terkait novum (bukti) yang disampaikan PT Kereta Api Indonesia (KAI) ke Pengadilaan Negeri Medan terkait sengketa lahan di Jalan Jawa Medan, Senin (21/10) lalu.

 

Hal itu disampaikan Juru Bicara Pengadilan Negeri Medan, Nelson J Purba yang ditemui Sumut Pos (Grup JPNN) di ruang kerjanya, kemarin.

Dikatakan Nelson, pemeberitahuaan itu bertujuan meminta kontra (perlawanan) dari pihak termohon untuk dilanjutkan dengan persidangan. Neslon menyebutkan kalau kontra itu diberi waktu selama 30 hari dari pemberitahuan itu. Bila termohon tetap tidak menyikapi pemberitahuan itu dan tidak memberi kontra, maka pemohon dinyatakan menang.

Pasalnya, kata Nelson, kalau novum berjumlah 17 poin dan berbentuk surat-surat yang diajukan Drs H Sudibyo SH MH selaku Staf Utama Direktur Utama yang diperbantukan pada Direktorat Aset Nonproduksi PT KAI dan Bahmansyah Nasution selaku Manejer Aset PT KAI Divre I Sumut itu, disumpah oleh Hakim Muhammad Isya.

"Kalau isi novum itu hanya dapat diberitahukan setelah ada izin dari pemohon. Namun, untuk novum dan pengajuan PK itu sudah kita terima dengan pendaftaran pengajuan PK bernomor PK 21/PK/PM/Pdt/2013/PN Medan," ungkap Nelson.

Ditambahkan Nelson, nantinya pihaknya akan memberikan novum pemohon itu kepada termohon untuk membuat kontra. Berdasarkan memori novum dan kontra itu, dikatakan Nelson Hakim akan membuat Berita Acara Pemeriksaan dan Peninjauan serta Berita Acara Pemeriksaan.

Selanjutnya, akan disampaikan ke Hakim Peninjauan Kembali Mahkamah Agung. Kemudian, melalui putusan Mahkama Agung itu, akan dilaksanakan Kepala Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN-Pengadilan Negeri Medan akan segera memyampaikan pemberitahuan kepada PT Agra Citra Karisma (ACK), BPN Kota Medan dan Pemko Medan selaku termohon

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close