PN Tanjungpinang Putus Bebas Terdakwa Penggelapan, Ini Komentar KY
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) angkat bicara terkait vonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang terhadap Limaran Dwi Hartadi, terdakwa dugaan penggelapan dalam jabatan dan penipuan terkait pembelian lahan oleh PT Korindo Group di Pantai Trikora Bintan sebesar Rp 23,3 miliar. KY menilai disenting opinion dalam putusan itu sebagai hal yang wajar.
"Perbedaan pendapat adalah hal yang lazim dan sangat dimungkinkan pada sebuah majelis, hal ini biasa dikenal dengan disenting opinion," kata Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi di Jakarta, Kamis (4/2).
Menurutnya, masing-masing hakim mempunyai argumen yang berbeda dalam persidangan tersebut. Namun jika terjadi perbedaan pendapat, maka jalan yang diambil adalah dengan cara voting.
"Itulah mekanisme terakhir pada saat majelis tidak bisa bersepakat melalui musyawarah, maka pendapat yang paling banyak yang dipakai," terangnya.
Farid menambahkan, terkait vonis bebas yang dijatuhkan kepada Limaran Dwi Hartadi, untuk saat ini masih di luar kewenangannya sampai KY menerima laporan langsung mengenai ketidakwajaran keputusan hakim tersebut.
"Lalu mengenai materi perkara maupun vonis yang dijatuhkan, hal tersebut masuk pada wilayah hukum. Kami tidak mungkin berkomentar lebih jauh," pungkasnya. (dil/jpnn)