PNG Cabut Paspor Djoko Tjandra
Jumat, 25 Januari 2013 – 15:26 WIB
Disebutkan pula, informasi pencabutan paspor sudah berkembang sejak 3 hari lalu. Setelah dikonfirmasi ulang ke Dubes Indonesia di Port Moresby, diketahui kabar tersebut benar adanya.
Djoko kabur menggunakan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma pada 10 Juni 2009, atau sehari sebelum terbitnya putusan Mahkamah Agung. MA akhirnya menghukum dia selama 2 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 15 juta subsider 3 bulan kurungan tambahan, serta menyita uang senilai Rp546 miliar yang disimpan di Bank Bali untuk negara. (pra/jpnn)