PNS Berpolitik, Atasan juga Disanksi
jpnn.com - KUPANG--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur meminta Aparatur Sipil Negara tidak terlibat dalam dunia politik praktis.
Permintaan tersebut menyusul akan digelarnya pemilihan kepala daerah (Pilkada) di 101 daerah pada 2017 mendatang. Tiga diantaranya di wilayah NTT yakni ialah Kota Kupang, Kabupaten Flores Timur, dan Kabupaten Lembata.
"Untuk pemilihan kepala daerah tahun depan, para ASN jangan sampai ada yang terlibat politik, fokus saja sama pekerjaannya melayani rakyat sebaik baiknya," kata Menteri Asman dalam pernyataan resminya, tadi malam.
Ia pun menegaskan pihaknya tidak akan segan menjatuhkan sanksi bagi ASN yang kedapatan ikut dalam politik praktis.
"Sanki bagi ASN yang ikut dalam politik akan dijatuhkan, untuk itu bekerja saja yang benar serta profesional," tegasnya.
Menurutnya, jika ASN ikut terlibat dalam politik dalam hal ini Pilkada dapat berdampak pada menurunnya kinerja, yang berujung pada kurang optimal melayani masyarakat.
Oleh karena itu ASN diminta untuk melayani rakyat bukan lagi menjadi yang dilayani.
Lebih lanjut ia menambahkan jika terdapat PNS yang ikut berkampanye akan dijatuhkan sanksi, begitu juga dengan pimpinan dimana ia bekerja.