Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PNS Boleh jadi Kades tapi...

Jumat, 04 Desember 2015 – 20:35 WIB
PNS Boleh jadi Kades tapi... - JPNN.COM
PNS. Foto: dok.JPNN

Penetapan waktu enam tahun dalam ketentuan tersebut disesuaikan dengan masa jabatan Kades sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 UU 32/2014 tentang Pemda. Pernyataan kepala BKN sesuai dengan PP 45/2007, pasal 14. (esy/jpnn)

 

JAKARTA--Seluruh PNS termasuk guru bisa menjadi kepala desa atau perangkat desa tanpa kehilangan statusnya sebagai pegawai negeri. Hanya saja sesuai

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close