PNS Boleh jadi Kades tapi...
Jumat, 04 Desember 2015 – 20:35 WIB
Penetapan waktu enam tahun dalam ketentuan tersebut disesuaikan dengan masa jabatan Kades sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 UU 32/2014 tentang Pemda. Pernyataan kepala BKN sesuai dengan PP 45/2007, pasal 14. (esy/jpnn)