PNS Bolos Disanksi Tunjangan Dipotong
jpnn.com - BALIKPAPAN - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Balikpapan memastikan sudah menyiapkan sanksi bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang bolos hari ini, Senin (5/1).
Kepala BKD Balikpapan Tatang Sudirja menegaskan, pemerintah kota tak segan-segan menindak PNS yang membolos. Sanksi pemotongan tunjangan akan diterapkan bagi mereka yang melanggar.
"Liburnya sudah lama kok. Sejak perayaan Natal. Saat ini juga ada libur tahun baru, belum lagi akhir pekan. Jika masih membolos, akan dipotong tunjangannya," tegas Tatang.
Ketegasan Pemkot ini juga mengacu PP 53/2010 tentang Disiplin Pegawai, yang sudah lama diterapkan di Pemkot Balikpapan. Sanksi pemotongan tunjangan kepada PNS yang membolos, juga sudah sering dilakukan bagi oknum PNS yang telah memenuhi kriteria untuk diberikan sanksi.
Menurutnya, tahapan pemberian sanksi, diterapkan sesuai pelanggaran yang telah dilakukan oknum PNS tersebut. Sehingga, jumlah hari membolos akan diakumulasikan, selama PNS bertugas.
"Pemberitahuannya sudah jelas melalui edaran wali kota. Jadi, tidak ada alasan lagi untuk tidak diberikan sanksi," ungkapnya.
Bagi PNS yang membolos itu, kata dia, akan diketahui segera oleh Wali Kota Balikpapan. Yaitu, masing-masing pimpinan SKPD memberikan absen tersebut sebagai laporan kepada wali kota secara langsung, atau melalui sekretaris kota (Sekkot).
Laporan itu akan disampaikan pada coffee morning hari ini. Sehingga, jika ada PNS yang tidak hadir pada Jumat (2/1) lalu, akan ditindak tegas.