PNS Bolos Hari Ini, Sanksi Sudah Menanti
Pelanggaran kategori ringan itu, antara lain, berupa penundaan kenaikan gaji dan pangkat.
Untuk pelanggaran berat bisa sampai penurunan pangkat dan jabatan. ”Bahkan, pemberhentian tidak dengan hormat,” tegas dia.
Dia memperinci PNS yang tidak masuk satu hingga 15 hari dikenakan sanksi hukuman disiplin ringan.
Tidak masuk mulai dari 16 sampai 30 hari masuk kategori sedang. Sementara 31 hingga 46 hari atau lebih bakal diberi hukuman disiplin berat.
”Sesuai peraturan, yang menjatuhkan sanksi itu PPK. Manajeman atau pengelolaan sanksinya nanti di BKN (badan kepegawaian nasional),” jelas dia.
Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan menuturkan, sanksi yang diberikan PPK itu bakal dilaporkan kepada BKN.
Meskipun laporan tersebut memang tidak diwajibkan. Tapi, laporan itu tentu akan mempengaruhi karir pegawai. ”Kami juga ikut mengawasi,” ujar dia.
Ridwan menyebutkan bahwa dalam dua tahun terakhir ini, jumlah pegawai yang dilaporkan masih membolos pada hari pertama setelah lebaran cenderung menurun.